Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem
demokrasi Pancasila, demokrasi Pancasila berarti sebuah pemerintahan yang
berasal dari rakyat dan untuk rakyat artinya rakyat mempunyai peranan yang
besar di dalam proses pemerintahan. rakyat dapat menyalurkan segala aspirasi
baik berupa dukungan atau penolakan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah,
karena pemegang kekuasaan yang sesungguhnya adalah rakyat bukan pemerintah.
Pemerintah hanyalah lembaga yang merumuskan dan merapkan segala keingininan
rakyat yang sesuai dengan ideologi negara.
Pada dasarnya demokrasi Pancasila adalah perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, hal ini dibuktikan dari ke lima sila yang ada di dalam Pancasila tercermin dalam pengertian dan tujuan dari demokrasi Pancasila yang menekankan pada kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. oleh kerena itu demokrasi Pancasila harus diterapkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh semua warga negara Indonesia. Akan tetapi selain kebaikkan yang diberikan sistim ini ada pula keburukan yang ditimbulkan dari penerapan demokrasi Pancasila. Berangkat dari penjabaran di atas maka makalah ini akan membahas mengenai demokrasi Pancasila, penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari dan dampak positif serta negatif dari penerapan sistim di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada dasarnya demokrasi Pancasila adalah perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, hal ini dibuktikan dari ke lima sila yang ada di dalam Pancasila tercermin dalam pengertian dan tujuan dari demokrasi Pancasila yang menekankan pada kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. oleh kerena itu demokrasi Pancasila harus diterapkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh semua warga negara Indonesia. Akan tetapi selain kebaikkan yang diberikan sistim ini ada pula keburukan yang ditimbulkan dari penerapan demokrasi Pancasila. Berangkat dari penjabaran di atas maka makalah ini akan membahas mengenai demokrasi Pancasila, penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari dan dampak positif serta negatif dari penerapan sistim di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Deskripsi
Secara etimologis demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat dan kratein yang
berarti pemerintahan. (Sujianto dan Muslisin 2007, 22) Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menegaskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak. demokrasi berarti
pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain rakyatlah yang
memegang kendali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. berangkat dari
pemikiran umum tersebut Abraham Lincoln dalam pidatonya berkata bahwa demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Salah satu negara yang mengunakan prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila banyak mengalami perubahan sejak awal Orde lama bahkan sampai saat ini. Demokrasi ini pertama kali terjadi pada zaman pemerintahan Soekarno yang dikenal sebagai demokrasi liberal. Setelah kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959 demokrasi liberal berubah menjadi demokrasi terpimpin sampai pada era pemerintahan Soeharto demokrasi ini kembali lagi menjadi demokrasi Pancasila yang kemudian di kenal sampai sekarang. (Sujianto dan Muslisin 2007, 32).
Demokrasi Pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan yang dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Ini berarti bahwa demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem yang diperoleh dan dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. (Sujianto 2007, 33) Dan demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945, yang berarti menegakkan kembali asas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusional.
Salah satu negara yang mengunakan prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila banyak mengalami perubahan sejak awal Orde lama bahkan sampai saat ini. Demokrasi ini pertama kali terjadi pada zaman pemerintahan Soekarno yang dikenal sebagai demokrasi liberal. Setelah kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959 demokrasi liberal berubah menjadi demokrasi terpimpin sampai pada era pemerintahan Soeharto demokrasi ini kembali lagi menjadi demokrasi Pancasila yang kemudian di kenal sampai sekarang. (Sujianto dan Muslisin 2007, 32).
Demokrasi Pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan yang dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Ini berarti bahwa demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem yang diperoleh dan dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. (Sujianto 2007, 33) Dan demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945, yang berarti menegakkan kembali asas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusional.
Demokrasi Pancasila mempunyai beberapa
ciri-ciri yang membedakannya dari demokrasi lain. Ciri-ciri tersebut adalah 1. kedaulatan berada di tangan rakyat artinya
rakyat mempunyai wewenang yang penuh atas pemerintahan yang ada di Indonesia. 2.menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan
dan gotong royong. 3.
Menerapkan musyawarah dan mufakat sebagai cara pengambilan keputusan. 4. Tidak kenal adanya
partai pemerintahan dan partai oposisi. 5.menjungjung tinggi dan diakuinya
keselarasan antara hak dan kewajiban 6. Menghargai hak asasi manusia. 7. Ketidak setujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. 8. Tidak menganut sistem
monopartai karena tidak sesuai dengan hakekat demokrasi dan Pancasila yang
sesungguhnya. 9. Pemilu dilaksanakan secara
luber. 10. Tidak mengenal
adanya kaum minoritas ataupun mayoritas. 11. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum. (wordpress 2011)
Demokrasi Pancasila juga mempunyai
beberapa fungsi yang berguna untuk kehidupan berbangsa dan bernegara
sehari-hari, fungsi tersebut antara lain:
1.
Menjamin partisipasi rakyat secara penuh dalam kehidupan bernegara. misalnya,
Pemilu pr
2.
Menjamin kesatuan Republik Indonesia.
3.
Menjamin adanya kepatuhan dan pengamalan hukum berdasarkan Pancasila. 4. Menjamin keselarasan dan keseimbangan
hubungan antar lembaga pemerintahan di Indonesia. 5. Menjamin adanya pemerintahan yang adil
dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaanya demokrasi Pancasila
memberikan batasan-batasan kekuasaan dalam pemerintahan dengan tujuan, agar
terjadinya pemerataan kekuasaan antar setiap instansi pemerintahan. Pembatasan
kekuasaan tersebut berakar dari teori pembatasan kekuasaan Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Pembatasan
kekuasaan tersebut terbagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Kekuasaan
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang berada
di bawah wewenang MPR dan DPR.
2. Kekuasaan
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang berada di bawah
kekuasaan presiden, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
3. Kekuasaan
Yudikatiif, yaitu kekuasaan untuk mengadili dan menegakan hukum yang telah
dibuat. Kekuasaan ini dijalankan oleh Mahkamah Agung, (MA) Mahkamah Konstitusi
(MK) dan Komisi Yudisial (KY). (Taopan 1989, 26)
Pembahasan
demokrasi Pancasila ini merupakan hal yang sangat penting mengingat bahwa
demokrasi adalah saran untuk mewujudkan kesejahteraan menuju hidup yang bahagia
dan adil bagi rakyat banyak. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa
demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang paling sesuai untuk diterapkan dalam
kehidupan sahri-hari, sebab demokrasi ini menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Analisis
Berangkat
dari pejelasan di atas, terbukti betapa pentingnya pengamalan demokrasi Pancasila
di dalam kehidupan sehari-hari. Secara teori demokrasi Pancasila mempunyai
beberapa kelebihan dibandingkan dengan demokrasi yang pernah ada sebelumnya
seperti demokrasi Liberal dan Terpimpin. Akan tetapi pada praktiknya demokrasi Pancasila
mengalami beberapa kendala dan mengakibatkan beberapa dampak negatif bagi
bangsa Indonesia.
Dampak
positif atau kebaikan dari demokrasi Pancasila adalah munculnya sistim
pemilihan umum yang ‘luber’. Masyarakat memperoleh hak untuk dapat memilih
pemimpinnya sendiri secara jujur, adil, bersih dan tanpa ada paksaan dari
oknum-oknum tertentu. Pemilihan umum merupakan wadah bagi masyarakat untuk
menyalurkan aspirasinya terhadap pemimpin yang akan mereka pilih. Pemilihan
umum yang terjadi di Indonesia adalah bukti dari kemajuan demokrasi Pancasila yang
menuntut adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan di Indonesia.
Pemilihan
umum yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil rakyat secara langsung ini
memang baik. Karena memberi kesempatan kepada rakyat untuk ikut ambil bagian
dalam proses kenegaraan. Namun faktanya, pemilu yang seharusnya jujur, bersih
dan terbuka malah menjadi pemilu yang ‘kotor’. Maksudnya pemilu dijadikan
pemerintah sebagai ajak untuk mempertahankan posisi atau kedudukan. Pemerintah
berlomba-lomba untuk mendapatkan hati rakyat dengan cara memeberi suap berupa
uang atau kebutuhan hidup seperti sandang atau pangan dengan motif agar
masyarakt simpati dan memilih mereka untuk duduk di kancah pemerintahan. dapat
disimpulkan pemilihan umum yang ada sudah melenceng dari aturan awalnya yaitu,
pemilihan yang berdasarkan hak bebas rakyat tanpa ada paksaan atau suapan
apapun dari pemerintah.
Demokrasi
Pancasila yang ada di Indonesia pernah mengalami beberapa penyimpangan.
Khususnya pada masa Orde lama, Orde baru dan Reformasi. Penyimpangan yang
terjadi pada masa-masa tersebut antara lain:
1. Demokrasi
Indonesia yang seharusnya menggunakan demokrasi Pancasila berubah halauan
menjadi demokrasi terpimpin yang dimpin oleh presiden sehingga dalam
pelaksanaannya pemrintah bersikap otoriter dan sangat mengekang hak rakyat.
2. Pada
masa Orde baru, realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi kepada
kekuasaan presiden. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 dan demokrasi Pancasila
yang menekankan pada kekuasaan yang berada di tangan rakyat.
3. Demokrasi
yang seharusnya jujur berubah menjadi sebuah sistem yang dipenuhi dengan
korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pemerintah.
4. Pemerintah
membatasi hak rakyat untuk berpartispasi dalam proses kenegaraan. Secara langsung
atau tidak kekuasaan legislatif pada masa pemerintahan Soeharto berada di bawah
kekuasaan presiden. Hal ini terlihat dari perundang-undangan yang mengatur
pemilihan MPR,DPR,DPRD. Yakni:
1. UU
No. 16/1969 dan UU No. 2/1985; tetang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
2. UU
No. 3/1975; tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
3. UU
No, 15/1969 dan UU No. 1/1985; tentan Pemilihan Umum. (Sujianto 2007, 36)
Dengan
adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, otomatis ruang gerak rakyat
khususnya dalam proses pemerintahan menjadi semakin terbatas dan bahkan hilang.
Hal ini menyebabkan kemarahan dan pemberontakan rakyat. Rakyat menginginkan
suatu sistim demokrasi yang dapat menyalurkanhak mereka untuk ikut
berpatisispasi dalam pemerintahan. oleh karena itu demokrasi Pancasila harus
diterapkan kembali sesuai dengan tujuan awalnya. Yaitu, pemerintahan yang
berkedaulatan rakyat.
Dengan
menggunakan pendekatan-pendekatan yang terdapat dalam UUD 1945, tentunya
pembangunan politik di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
sehingga lahirlah demokrasi Pancasila itu. Namun dalam perkembangannya
demokrasi Pancasila mempunyai beberapa faktor pendukung sekaligus faktor
penghambat penerapan demokrasi ini di dalam kehidupan bernegara.
Faktor-faktor
pendukung penerapan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut.
1. Ideologi
Pancasila sebagai ideologi yang terbuka terhadap sistem baru yang tentunya
sesuai dengan ideologi tersebut.
2. Munculnya
banyak partai setelah masa reformasi yang menunjukan terpenuhinya syarat untuk
terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya negara-negara yang menganut paham
demokrasi lainnya.
3. Adanya
kemerdekaan memeilikh yang diakui secara konstitusional yang ditujikan melalui
pemilu yang ‘luber’.
4. Adanya
kebebasan pers yang bertanggu jawab
Faktor-faktor yang menghambat penerapan
demokrasi Pancasila di Indonesia
1. Lemahnya
kesadaran hukum di dalam masyarakat teradap Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan
lainnya. Sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat yang
tidak mengerti akan hal itu.
2. Di
dalam masyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak sosial yang
menyakut agama, budaya, dan ras. Hal ini menimbulkan keresahan sosial yang
dapat berujung kepada kekerasaan politik.
3. Tingkat
pendidikan masyarakat yang masih rendah menyebabkan kurangnya pengetahuan akan
demokrasi Pancasila, sehingga pelaksanaan demokrasi ini tidak berjalan dengan
baik.
Untuk mewujudkan demokrasi Pancasila
yang sesuai dengan makna sesungguhnya, pemerintah dan masyarakat harus menjadi
masyarakat yang madani. Masyarakat madani artinya masyarakat yang anggotanya
terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama, dan
budaya. Akan tetap dapat hidup berdampingan secara damai, serta masyarakat yang
setiap anggotanya sangat menghormati dan taat kepada hukum dan pemerintahan
yang berlaku. (Sujianto 2007, 30)
Masyarakat madani mempunyai beberapa
ciri pokok. Menurut Prof. DR. A.S, Hikam, yaitu sebagai berikut.
1. Kesukarelaan:
artinya, masyarakat madani bukanlah masyarakat paksaan. Keanggotaan masyarakat
madani adalah keanggotaan dari individu yang bebas, dan secara sukarela
membentuk suatu kehidupan bersama dengan adanya komitmen yang sangat besar
untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2. Keswasembadaan:
masyarakat madani tidak tergantung kepada negara atau lembaga-lembaga lain.
Setiap anggota mempunyai kepercayaan diri yang tinggi, bahwa mereka dapat
memnuhi kebutuhannya sendiri dan bahkan kebutuhan orang lain.
3. Kemandirian
yang tinggi terhadap negara
4. Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama: masyarakat madani adalah
masyarakat yang berdasarkan pada hukum yang berlaku, bukan kepada kekuasaan
negara.
Dengan
mewujudkan bentuk masyarakat madani di dalam kehidupan sehari-hari diharapakan
agar demokrasi yang ada di Indonesia dapat terwujud sesuai dengan arti yang
sesungguhnya dan penerapan demokrasi tersebut dapat menjadikan kehidupan serta
partisipasi masyarakat dalam pemerintahan menjadi lebih baik dan mengalami
kemajuan yang signifikan.
Kesimpulan
Demokrasi Pancasila di Indonesia secara
teori telah berjalan dengan baik. Namun pada praktiknya hal tersebut belum
sesuai denga cita-cita awal. Pengamalan Demokrasi Pancasila di Indonesia harus diamlakan secara baik
dalam bentul teori ataupun prakteknya karena demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang paling sesuai dengan ideologi yang diagali dari nilai-nilai
luhru bangasa, Pancasila.
Penerapan demokrasi Pancasila harus
dimulai dari diri kita sendiri. Apabila dalam kehidupan sehari-hari kita
bersikap demokratis, maka pendapat kita akan senantiasa dihargai dan dihormati
oleh orang lain. Selain itu, kehidupan masyarakat akan lebih tentram dan
bahagia. Dalam demokrasi, perbedaan merupakan sesuatu yang wajar asalkan
perbedaan tersebut jangan sampai membaca perpecahan antar satu dengan yang
lainnya.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja
sama untuk mewujudkan suatu sisitim pemerintahan yang baik sesuai dengan
demokrasi Pancasila dan Pancasila itu sendiri. Pemerintah harus memberi peluang
yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpatisipasi dalam pemerintah,
seperti: mengikuti pemilihan umum, masuk atau membuat paratai politik yang
sesuai dengan hukum yang berlaku, atau ikut terjun secara langsung dalam kancah
pepemrintahan. Selain pemerintah, masyarakat pun harus aktif dalam
kegiatan-kegiatan pemerintahan yang ada. Keberhasilan demokrasi Pancasila
berada di tangan bangsa Indonesia bukan ditangan bangsa lain. Oleh karena itu
masyarakat dituntut untuk secara aktif terlibat dalam proses pemerintahan,
melakukan pengawasaan terhadap penyimpangan yang akan atau telah terjadi dan
tanggap terhadap masalah-masalah pemerintahan di Indonesia. dengan kata lain
seluruh bangsa Indonesia harus bekerja sama untuk mewujudkan demokrasi Pancasila
di dalam kehidupan bernegara ataupun dalam kehidupan sahti-hari.
Daftar acuan
Juliantara, Dadang. 1998. Merentas Jalan
Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius.
Mohamad, Goenawan. 2009. Demokrasi dan Kekecewaan.
Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi(PUSAD).
Sujianto dan Muhlisin. 2007. Praktik
Belajar Kewarganegaraan. Jakarta: Ganeca Exact. Taopan,
M. 1989. Demokrasi Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika.
http://a69670.wordpress.com/2010/02/28/pengertian-demokrasi-penerapannya-di-indonesia/
(diakses 07 Desember 2011, pukul 09.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar