Kamis, 19 April 2012

Perwujudan Demokrasi Pancasila



         

              Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila, demokrasi Pancasila berarti sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat artinya rakyat mempunyai peranan yang besar di dalam proses pemerintahan. rakyat dapat menyalurkan segala aspirasi baik berupa dukungan atau penolakan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah, karena pemegang kekuasaan yang sesungguhnya adalah rakyat bukan pemerintah. Pemerintah hanyalah lembaga yang merumuskan dan merapkan segala keingininan rakyat yang sesuai dengan ideologi negara.                                                                                 
           Pada dasarnya demokrasi Pancasila adalah perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, hal ini dibuktikan dari ke lima sila yang ada di dalam Pancasila tercermin dalam pengertian dan tujuan dari demokrasi Pancasila yang menekankan pada kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. oleh kerena itu demokrasi Pancasila harus diterapkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh semua warga negara Indonesia. Akan tetapi selain kebaikkan yang diberikan sistim ini ada pula keburukan yang ditimbulkan dari penerapan demokrasi Pancasila. Berangkat dari penjabaran di atas maka makalah ini akan membahas mengenai demokrasi Pancasila, penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari dan dampak positif serta negatif dari penerapan sistim di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.                        
Deskripsi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti pemerintahan. (Sujianto dan Muslisin 2007, 22) Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak.  demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan kata lain rakyatlah yang memegang kendali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. berangkat dari pemikiran umum tersebut Abraham Lincoln dalam pidatonya berkata bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.                                                          
Salah satu negara yang mengunakan prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila banyak mengalami perubahan sejak awal Orde lama bahkan sampai saat ini. Demokrasi ini pertama kali terjadi pada zaman pemerintahan Soekarno yang dikenal sebagai demokrasi liberal. Setelah kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959 demokrasi liberal berubah menjadi demokrasi terpimpin sampai pada era pemerintahan Soeharto demokrasi ini kembali lagi menjadi demokrasi Pancasila yang kemudian di kenal sampai sekarang. (Sujianto dan Muslisin 2007, 32).                                                                                                                          
Demokrasi Pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan yang dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Ini berarti bahwa demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem yang diperoleh dan dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. (Sujianto 2007, 33) Dan demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945, yang berarti menegakkan kembali asas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusional.           


Demokrasi Pancasila mempunyai beberapa ciri-ciri yang membedakannya dari  demokrasi lain. Ciri-ciri tersebut adalah                                                                                                               1. kedaulatan berada di tangan rakyat artinya rakyat mempunyai wewenang yang penuh atas                                               pemerintahan yang ada di Indonesia.                                                                                      2.menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong.                                                         3. Menerapkan musyawarah dan mufakat sebagai cara pengambilan keputusan.                                                                          4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.                                                    5.menjungjung tinggi dan diakuinya keselarasan antara hak dan kewajiban                                               6. Menghargai hak asasi manusia.                                                                                                         7. Ketidak setujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan                             melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan                                 pemogokan karena merugikan semua pihak.                                                                                                      8. Tidak menganut sistem monopartai karena tidak sesuai dengan hakekat demokrasi dan Pancasila yang sesungguhnya.                                                                                                                   9. Pemilu dilaksanakan secara luber.                                                                                               10. Tidak mengenal adanya kaum minoritas ataupun mayoritas.                                                            11. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. (wordpress 2011)                                 
Demokrasi Pancasila juga mempunyai beberapa fungsi yang berguna untuk kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari, fungsi tersebut antara lain:
1. Menjamin partisipasi rakyat secara penuh dalam kehidupan bernegara. misalnya, Pemilu pr
2. Menjamin kesatuan Republik Indonesia.
3. Menjamin adanya kepatuhan dan pengamalan hukum berdasarkan Pancasila.                                     4. Menjamin keselarasan dan keseimbangan hubungan antar lembaga pemerintahan di Indonesia.                                                                                                                                        5. Menjamin adanya pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaanya demokrasi Pancasila memberikan batasan-batasan kekuasaan dalam pemerintahan dengan tujuan, agar terjadinya pemerataan kekuasaan antar setiap instansi pemerintahan. Pembatasan kekuasaan tersebut berakar dari teori pembatasan kekuasaan Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Pembatasan kekuasaan tersebut terbagi menjadi tiga bagian yaitu:
1.      Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang berada di bawah wewenang MPR dan DPR.
2.      Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang berada di bawah kekuasaan presiden, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
3.      Kekuasaan Yudikatiif, yaitu kekuasaan untuk mengadili dan menegakan hukum yang telah dibuat. Kekuasaan ini dijalankan oleh Mahkamah Agung, (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). (Taopan 1989, 26)
Pembahasan demokrasi Pancasila ini merupakan hal yang sangat penting mengingat bahwa demokrasi adalah saran untuk mewujudkan kesejahteraan menuju hidup yang bahagia dan adil bagi rakyat banyak. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang paling sesuai untuk diterapkan dalam kehidupan sahri-hari, sebab demokrasi ini menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Analisis
Berangkat dari pejelasan di atas, terbukti betapa pentingnya pengamalan demokrasi Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari. Secara teori demokrasi Pancasila mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan demokrasi yang pernah ada sebelumnya seperti demokrasi Liberal dan Terpimpin. Akan tetapi pada praktiknya demokrasi Pancasila mengalami beberapa kendala dan mengakibatkan beberapa dampak negatif bagi bangsa Indonesia.
Dampak positif atau kebaikan dari demokrasi Pancasila adalah munculnya sistim pemilihan umum yang ‘luber’. Masyarakat memperoleh hak untuk dapat memilih pemimpinnya sendiri secara jujur, adil, bersih dan tanpa ada paksaan dari oknum-oknum tertentu. Pemilihan umum merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya terhadap pemimpin yang akan mereka pilih. Pemilihan umum yang terjadi di Indonesia adalah bukti dari kemajuan demokrasi Pancasila yang menuntut adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan di Indonesia.
Pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil rakyat secara langsung ini memang baik. Karena memberi kesempatan kepada rakyat untuk ikut ambil bagian dalam proses kenegaraan. Namun faktanya, pemilu yang seharusnya jujur, bersih dan terbuka malah menjadi pemilu yang ‘kotor’. Maksudnya pemilu dijadikan pemerintah sebagai ajak untuk mempertahankan posisi atau kedudukan. Pemerintah berlomba-lomba untuk mendapatkan hati rakyat dengan cara memeberi suap berupa uang atau kebutuhan hidup seperti sandang atau pangan dengan motif agar masyarakt simpati dan memilih mereka untuk duduk di kancah pemerintahan. dapat disimpulkan pemilihan umum yang ada sudah melenceng dari aturan awalnya yaitu, pemilihan yang berdasarkan hak bebas rakyat tanpa ada paksaan atau suapan apapun dari pemerintah.
Demokrasi Pancasila yang ada di Indonesia pernah mengalami beberapa penyimpangan. Khususnya pada masa Orde lama, Orde baru dan Reformasi. Penyimpangan yang terjadi pada masa-masa tersebut antara lain:
1.      Demokrasi Indonesia yang seharusnya menggunakan demokrasi Pancasila berubah halauan menjadi demokrasi terpimpin yang dimpin oleh presiden sehingga dalam pelaksanaannya pemrintah bersikap otoriter dan sangat mengekang hak rakyat.
2.      Pada masa Orde baru, realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi kepada kekuasaan presiden. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945 dan demokrasi Pancasila yang menekankan pada kekuasaan yang berada di tangan rakyat.
3.      Demokrasi yang seharusnya jujur berubah menjadi sebuah sistem yang dipenuhi dengan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pemerintah.  
4.      Pemerintah membatasi hak rakyat untuk berpartispasi dalam proses kenegaraan. Secara langsung atau tidak kekuasaan legislatif pada masa pemerintahan Soeharto berada di bawah kekuasaan presiden. Hal ini terlihat dari perundang-undangan yang mengatur pemilihan MPR,DPR,DPRD. Yakni:
1.      UU No. 16/1969 dan UU No. 2/1985; tetang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
2.      UU No. 3/1975; tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
3.      UU No, 15/1969 dan UU No. 1/1985; tentan Pemilihan Umum. (Sujianto 2007, 36)
Dengan adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, otomatis ruang gerak rakyat khususnya dalam proses pemerintahan menjadi semakin terbatas dan bahkan hilang. Hal ini menyebabkan kemarahan dan pemberontakan rakyat. Rakyat menginginkan suatu sistim demokrasi yang dapat menyalurkanhak mereka untuk ikut berpatisispasi dalam pemerintahan. oleh karena itu demokrasi Pancasila harus diterapkan kembali sesuai dengan tujuan awalnya. Yaitu, pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.
Dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang terdapat dalam UUD 1945, tentunya pembangunan politik di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga lahirlah demokrasi Pancasila itu. Namun dalam perkembangannya demokrasi Pancasila mempunyai beberapa faktor pendukung sekaligus faktor penghambat penerapan demokrasi ini di dalam kehidupan bernegara.
Faktor-faktor pendukung penerapan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut.
1.      Ideologi Pancasila sebagai ideologi yang terbuka terhadap sistem baru yang tentunya sesuai dengan ideologi tersebut.
2.      Munculnya banyak partai setelah masa reformasi yang menunjukan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya negara-negara yang menganut paham demokrasi lainnya.
3.      Adanya kemerdekaan memeilikh yang diakui secara konstitusional yang ditujikan melalui pemilu yang ‘luber’.
4.      Adanya kebebasan pers yang bertanggu jawab
 Faktor-faktor yang menghambat penerapan demokrasi Pancasila di Indonesia
1.      Lemahnya kesadaran hukum di dalam masyarakat teradap Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya. Sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat yang tidak mengerti akan hal itu.
2.      Di dalam masyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak sosial yang menyakut agama, budaya, dan ras. Hal ini menimbulkan keresahan sosial yang dapat berujung kepada kekerasaan politik.
3.      Tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah menyebabkan kurangnya pengetahuan akan demokrasi Pancasila, sehingga pelaksanaan demokrasi ini tidak berjalan dengan baik.
Untuk mewujudkan demokrasi Pancasila yang sesuai dengan makna sesungguhnya, pemerintah dan masyarakat harus menjadi masyarakat yang madani. Masyarakat madani artinya masyarakat yang anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama, dan budaya. Akan tetap dapat hidup berdampingan secara damai, serta masyarakat yang setiap anggotanya sangat menghormati dan taat kepada hukum dan pemerintahan yang berlaku. (Sujianto 2007, 30)
Masyarakat madani mempunyai beberapa ciri pokok. Menurut Prof. DR. A.S, Hikam, yaitu sebagai berikut.
1.      Kesukarelaan: artinya, masyarakat madani bukanlah masyarakat paksaan. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari individu yang bebas, dan secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dengan adanya komitmen yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2.      Keswasembadaan: masyarakat madani tidak tergantung kepada negara atau lembaga-lembaga lain. Setiap anggota mempunyai kepercayaan diri yang tinggi, bahwa mereka dapat memnuhi kebutuhannya sendiri dan bahkan kebutuhan orang lain.
3.      Kemandirian yang tinggi terhadap negara
4.      Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama: masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan pada hukum yang berlaku, bukan kepada kekuasaan negara.
Dengan mewujudkan bentuk masyarakat madani di dalam kehidupan sehari-hari diharapakan agar demokrasi yang ada di Indonesia dapat terwujud sesuai dengan arti yang sesungguhnya dan penerapan demokrasi tersebut dapat menjadikan kehidupan serta partisipasi masyarakat dalam pemerintahan menjadi lebih baik dan mengalami kemajuan yang signifikan.

Kesimpulan
Demokrasi Pancasila di Indonesia secara teori telah berjalan dengan baik. Namun pada praktiknya hal tersebut belum sesuai denga cita-cita awal. Pengamalan Demokrasi Pancasila  di Indonesia harus diamlakan secara baik dalam bentul teori ataupun prakteknya karena demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang paling sesuai dengan ideologi yang diagali dari nilai-nilai luhru bangasa, Pancasila.
Penerapan demokrasi Pancasila harus dimulai dari diri kita sendiri. Apabila dalam kehidupan sehari-hari kita bersikap demokratis, maka pendapat kita akan senantiasa dihargai dan dihormati oleh orang lain. Selain itu, kehidupan masyarakat akan lebih tentram dan bahagia. Dalam demokrasi, perbedaan merupakan sesuatu yang wajar asalkan perbedaan tersebut jangan sampai membaca perpecahan antar satu dengan yang lainnya.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mewujudkan suatu sisitim pemerintahan yang baik sesuai dengan demokrasi Pancasila dan Pancasila itu sendiri. Pemerintah harus memberi peluang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpatisipasi dalam pemerintah, seperti: mengikuti pemilihan umum, masuk atau membuat paratai politik yang sesuai dengan hukum yang berlaku, atau ikut terjun secara langsung dalam kancah pepemrintahan. Selain pemerintah, masyarakat pun harus aktif dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan yang ada. Keberhasilan demokrasi Pancasila berada di tangan bangsa Indonesia bukan ditangan bangsa lain. Oleh karena itu masyarakat dituntut untuk secara aktif terlibat dalam proses pemerintahan, melakukan pengawasaan terhadap penyimpangan yang akan atau telah terjadi dan tanggap terhadap masalah-masalah pemerintahan di Indonesia. dengan kata lain seluruh bangsa Indonesia harus bekerja sama untuk mewujudkan demokrasi Pancasila di dalam kehidupan bernegara ataupun dalam kehidupan sahti-hari.

Daftar acuan
Juliantara, Dadang. 1998. Merentas Jalan Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius.
Mohamad, Goenawan. 2009. Demokrasi dan Kekecewaan. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi(PUSAD).
Sujianto dan Muhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan. Jakarta: Ganeca Exact.                                                                                                                                         Taopan, M. 1989. Demokrasi Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika.

Rabu, 18 April 2012

What is Friendship?


A friend is one who knows you and loves you just the same.
Elbert Hubbard
Awalnya saya bingung dengan kata 'sahabat'. Apa itu sahabat? Saya bertanya ke dalam diri saya mengenai kata yang menganggu pikiran saya itu, lalu saya bertanya apakah saya memiliki seorang sahabat? pertanyaan yang terus-menerus memusingkan ini tak kunjung saya dapat apa maknanya. Kemudian saya mencari definisi tersebut dari beberapa sumber termaksud bertanya ke beberapa teman mengenai arti atau definisi sahabat menurut mereka. 
Apabila dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, sahabat memiliki arti 'kawan' atau 'teman' dan menurut Wikipedia, persahabatan merupakan sebuah istilah yang menggambarkan perilaku kerja sama dan saling mendukung antara dua atau lebih entitas sosial. Dalam pengertian ini, istilah "persahabatan" menggambarkan suatu hubunganyang melibatkan pengetahuan, penghargaan dan afeksi. Sahabat akan menyambut kehadiran sesamanya dan menunjukkan kesetiaan satu sama lain, seringkali hingga pada altruisme. selera mereka biasanya serupa dan mungkin saling bertemu, dan mereka menikmati kegiatan-kegiatan yang mereka sukai. Mereka juga akan terlibat dalam perilaku yang saling menolong, seperti tukar-menukar nasihat dan saling menolong dalam kesulitan. Sahabat adalah orang yang memperlihatkan perilaku yang berbalasan dan reflektif. Namun bagi banyak orang, persahabatan seringkali tidak lebih daripada kepercayaan bahwa seseorang atau sesuatu tidak akan merugikan atau menyakiti mereka.
Hampir sama dengan definisi sahabat atau persahabatan yang dijabarkan di atas, para nara sumber saya pun  berkata bahwa, sahabat itu adalah orang yang selalu ada di dalam suka dan duka, sahabat itu adalah seseorang yang paling kita percayai sehingga kita dapat menumpahkan segala keluh dan kesah kita kepadanya, sahabat adalah orang yang paling mengerti akan diri kita, sahabat adalah orang yang dapat membantu setiap permasalahan yang kita hadapi setiap hati, sahabat adalah seseorang yang dapat membuat kita tersenyum dan tertawa bahagia karena tingkah dan ulahnya yang lucu, dan masih banyak lagi definisi sahabat yang saya dapatkan dari beberapa teman yang saya wawancarai.
Tidak ada yang salah akan pendapat mereka mengenai sahabat, semuanya benar. Namun demikian, saya masih tidak puas dengan definisi tersebut. ketidak puasan tersebut menghantarkan saya kepada usaha untuk mencari definisi sahabat di dalam kehidupan saya sehari-hari.
                Saya mengamati setiap orang yang dekat dengan saya dan bertanya di dalam hati “apakah ia adalah sahabat saya? Atau hanya seseorang yang kebetulan dekat dengan saya?” kemudian saya berusaha menerapkan definisi yang berasal dari beberapa nara sumber di dalam kehidupan sosial saya sehari-hari.
                Ada seorang teman yang selalu ada atau hadir ketika saya sedang bersuka atau berduka cita, tapi apakah dia sahabat? Saya rasa tidak. Mungkin dia hadir di saat itu, tapi saya tidak merasakan apapun atau dampak apapun atas kehadirannya yang mungkin dapat dikatakan sebagai kehadiran yang semu.
 Saya kembali bertemu dengan seseorang yang sesuai dengan kriteria seorang sahabat yang dituturkan oleh beberapa nara sumber saya di atas. Namun demikian, saya masih belum memiliki atau merasakan hal yang berbeda, saya belum merasakan ikatan emosi antara saya dan seseorang itu.
Dalam masa pencarian saya akan makna atau definisi sahabat tersebut, saya menemukan beberapa orang yang aneh, unik, dan apa adanya. Saya merasakan adanya ikatan emosi antara kami, padahal mereka tidak selalu ada saat saya sedang dalam keadaan suka atau duka, mereka pun tidak selalu  dapat membuat saya tersenyum dan tertawa bahagia, bahkan terkadang mereka membuat saya kesal dan menangis, mereka tidak selalu mengerti akan kepribadian saya, dan hubungan kami pun tidak mulus, penuh dengan rintangan dan amarah yang diakibatkan keegoisan kami dalam mempertahankan pemikiran pribadi. Namun, itu semua yang menjadikan mereka sebagai sahabat yang selalu saya rindukan keberadaanya.
Keberadaan mereka memang sangat diperlukan dan memiliki nilai yang lebih deibandingkan dengan kehadiran orang lain. Namun, kita harus mengerti bahwa tidak semua dari mereka dapat terus hadir di dalam setiap moment kehidupan yag kita alami. Bahkan tahu kah, jika sahabat bisa merupakan mereka yang kebaikkannya tidak secara langsung dirasakan oleh seseorang. Namun, nyata, terjadi, dan dirasakan.
Bersyukurlah atas setiap kesempatan yang ada untuk merasakan hangat dan dinginnya persahabatan itu. Mulailah melihat dan menemukan siapa sahabat yang sesungguhnya dan jika sudah ditemukan, hargailah mereka, seperti mengahragai diri sendiri. Nikmatilah setiap waktu yang kita alami bersama dengan mereka yang kita kasihi.
Saya mencintai mereka, sahabat yang setia. sebab, mereka telah memberikan saya sebuah perasaan, dan pemikiran yang berbeda terhadap dunia ini. Mereka berusaha memahami apa yang ada di dalam diri saya dan berusaha untuk menerima apa yang tidak ada di dalam diri saya. 



Thomas Aquinas


Thomas Aquinas
Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog yang berasal dari Italia. Perjalanan hidupnya dimulai dari tahun 1225 sampai dengan 1274 dan dalam perjalanan hidupnya yang cukup panjang tersebut, ia mengeluarkan karyanya yang sangat terkenal, yaitu suma teologika.
            Aquinas dilahirkan di Roccasecca dekat Napoli, Italia. Ia berasal dari keluarga bangsawan Aquino, yang kemudian menjadi nama belakang Thomas Aquinas. Ia memulai pendidikannya sejak berumur 5 tahun dan ia merupakan satu dari tiga puluh tiga tokoh yang ajarannya diakui oleh gereja Katolik Roma. Selain itu, Aquinas merupakan salah satu filsuf yang membela dan mengikuti paham Aristoteles.  
            Perjalanan hidupnya tidaklah mulus. Pasalnya, ajaran yang diberikannya ditolak dengan sangat oleh ordo Fransiskan, yang merupakan ordo pertama Aquinas karena dianggap sebagai ajaran sinkritisme dengan memasukan ajaran filsafat di dalam ajarannya. Penolakan ini semakin menjadi saat Aquinas memutuskan untuk berpindah dari ordo Fransiskan ke ordo Dominikan.
            Gaya Aquinas sedikit berbeda dengan filsuf lainnya, sebab ia mencampurkan rasio dengan iman dalam setiap ajarannya. Aquinas pun selalu melakukan pengamatan dengan cara induksi maupun deduksi. Pengamatan ini merupakan salah satu bukti bahwa Aquinas menerapkan metode Aristoteles dalam setiap ajaran dan metodenya.
            Menurut Aquinas, filsafat memiliki dua struktur besar yaitu, pengetahuan natural dan pengetahuan supernatural. Pengetahuan natural di dapat dari pengalaman manusia, pengalaman yang dialami manusia sendiri di dapat dari pengamatan yang dilakukan oleh manusia. Berbeda dengan pengetahuan natural, pengetahuan supernatural di dapat dari Allah dan iman manusia kepada Allah. Seluruh pengetahuan tersebut ada untuk membuat suatu pemahaman bahwa Allah itu ada.
            Menurutnya, iman ada untuk menuntun logika, agar logika yang dimiliki oleh setiap individu tidak salah dan individu dapat mengetahui kesimpulan dari logika yang dimilikinya. Sedangkan logika sendiri berguna untuk menjelaskan misteri dari iman itu sendiri.
            Pemikiran utam Aquinas adalah usahanya untuk mencoba merasionalkan kehadiran Allah dan memberikan alasan yang rasional mengapa Allah hadir. Menurutnya, Allah tidak dapat dijelaskan dengan penjelasan ontologis. Oleh karena itu, ia membuktikan kehadiran Allah lewat pengamatan yang dilakukannya.
            Aquinas menjelaskan lima teori besarnya mengenai Tuhan, yaitu:
1. Penggerak
Dalam teorinya, Aquinas melihat bahwa segala sesuatu tidak mungkin untuk dapat bergerak sendiri. Artinya, ada seseuatu yang menggerakannya sehingga sesuatu itu dapat bergerak. Namun, setiap penggerak pasti memiliki penggerak lainnya, oleh karena itu Aquinas berperndapat bahwa ada penggerak pertama yang menggerakkan sesuatu tersebut dan penggerak pertama itu adalah Tuhan.
2. Sebab- Akibat
Tidak ada sesuatudi dunia ini yang keberadaannya disebabkan oleh dirinya sendiri. Pasti ada penyebab awal yang menjadikannya demikian. Jika tidak awal dari sesuatu maka tidak akan ada akhir dari sesuatu itu. oleh karena itu harus ada yang memulai rangkaian sebab-akibat tersebut dan yang memulai adalah Tuhan.
3. Siapa yang menciptakan
Apakah bumi dan segala isinya ada dengan sendirinya? Atau apakah itu semua ada karena adanya sebuah kebetulan? Menurut Aquinas, bumi dan seluruh isinya ada bukan karena sebuah kebetulan. Namun, ada yang membuat kita ada yaitu yang Maha ada dan Ia adalah Tuhan.
4. Kelas kualitas
Terdapat bermacam-macam kualitas di dunia ini, mulai dari yang rendah sampai dengan kualitas terbaik. Kualitas yang terbaik itu hanya dimiliki oleh sesuatu yang abadi dan sempurna yaitu Tuhan.
5. Menciptakan kepintaran
Semua mahluk memiliki kepintaran untuk dapat mengatur kehidupannya dan yang paling berwenang untuk mengatur, mengarahkan dan memberikan keteraturan kehidupan adalah Tuhan.
            Thomas Aquinas sering disebut-sebut sebagai buyut dari teologi sistematika. Di dalam perjalanannya untuk merasionalkan Allah, ia mengajukan sebuah pertanyaan besar mengenai bagaimana cara menjelaskan Allah. Pasalnya, jika kita terlalu mahir dalam menjelaskan siapa Allah maka kemuliaan Allah akan berkuran dan jika kita terlalu kaku dan membatasi diri dalam menjelaskan Allah maka akan muncul mistimisme.
            Aquinas pun menjelaskan bahwa ada tiga cara yang dapat kita gunakan untuk menjelaskan keilahian Allah.
1. Afirmatif: mengakui bahwa hanya Allah yang memiliki lima sikap di atas. Oleh karena itu, hanya Allah yang tidak mungkin tidak sempurna (pasti sempurna). Sifat-sifat-Nya yang sederhana, sempurna, dan tidak berakhir menyebabkan Allah menjadi superior.
2. The negative way (cara negatif): tidak ada hal yang tidak membuatnya sempurna (tidak tergantikan, tidak berawal dan tidak berakhir)
3. Cara eminensia: Allah dapat didefinisikan dari kata kata sifat yang terbaik. Misalnya, Allah itu baik, Allah itu Maha tahu, dan Allah itu penyayang. Jika ada kata sifat yang tidak dapat dolekatkan manusia, dapat dilekatkan kepada Allah.
            Aquinas dengan tegas menyatakan bahwa Allah menciptakan manusia berdasarkan level dan kuasa tertentu, dan malaikat berada pada kelas pertama. Aquinas menyatakan bahwa jiwa menjadi pembeda antara mahluk yang hidup dengan yang tidak hidup (tidak memilik jiwa). Oleh karena itu, Aquinas menganggap malaikat sebagai mahluk hidup karena malaikat memeliki jiwa.
            Manusia sendiri memiliki lima daya di dalam hidupnya, yaitu:
1. vegetatif (menjelaskan pembiakan manusia, jiwa masih tercampur dengan zat)
2. sensitif (berhubungan dengan keinginan manusia)
3. menggerakkan
4. berpikir
5. mengenal
Keseluruhan daya yang terdapat dalam jiwa manusia tersebut menyebabkan manusia berkedudukan sebagai alat Allah. Artinya, jiwa manusia harus digunakan untuk melaksanakan keinginan Allah. Namun, muncul permasalahan, yaitu kita tidak megetahui secara pasti apa yang menjadi keinginan Allah.
Aquinas pun berpendapat bahwa di dalam kehidupan ini setiap mahluk, khususnya manusia memerlukan keadilan dan kesejateraan sosial. Hal tersebut dapat terjadi apabila ada pengaturan yang jelas akan itu semua, dan pengaturan itu dapat dilakukan melalui hukum alam, hukum positif, dan hukum pribadi.

berdasarkan sumber: laporan kuliah Pdt. Binsar Pakpahan